Bupati Enrekang La Tinro La Tunrung membebaskan warganya dari pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Penggratisan PBB itu berlaku bagi warga miskin yang memiliki nilai objek pajak di bawah Rp25.000.
Wakil Ketua DPRD Enrekang Mustamin Amir membenarkan kebijakan Bupati tersebut. Dia memastikan pembebasan PBB itu tidak menggunakan dana APBD, melainkan dana pribadi Bupati. “Semua dibayar Bupati La Tinro La Tunrung,” ujar dia, seusai rapat gabungan komisi yang membahas hasil kerja panitia khusus (pansus) mengenai lima rancangan peraturan daerah (raperda), kemarin.
Mustamin mengkritik kebijakan yang diambil Bupati tersebut. Alasannya, pajak merupakan kewajiban setiap warga negara terhadap negaranya sehingga tidak tepat jika warga dibebaskan dari pembayaran pajak. Selain membebaskan pajak warga, Pemkab Enrekang juga menggratiskan pengurusan KTP dan iuran sampah.
Namun, pembebasan retribusi ini menggunakan dana APBD. Menurut Palembai,anggota Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Enrekang, pembebasan pajak itu harus punya acuan yang jelas, terutama mengenai objek pajak. “Agar tidak ada kesan di masyarakat seolaholah semua pajak digratiskan. Demikian catatan online Berita Kita tentang Bupati Enrekang La Tinro La Tunrung.
Tags: Bupati, Bupati Enrekang La Tinro La Tunrung, Enrekang La Tinro La Tunrung, News