Kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

February 25th, 2011 by hari | Filed under News.

Kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tana Toraja 2002-2003 yang melibatkan 37 mantan anggota DPRD Tana Toraja periode 1999-2004 bakal disidangkan di Makassar. Keputusan tersebut diambil menyusul terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) No 022/ KMA/SK/II/2011 tertanggal 7 Februari 2011. Surat edaran itu menyatakan semua orang yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi di kabupaten/kota akan disidangkan di pengadilan tipikor di ibu kota provinsi. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari MakaleAdrianus Y Tomana mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis pimpinan terkait proses peradilan 37 tersangka.

“Kemungkinan kasus korupsi APBD itu akan disidangkan di pengadilan tipikor di Makassar. Kami masih menunggu petunjuk teknis pimpinan,” ujarnya seusai memeriksa salah satu tersangka, yakni mantan anggota DPRD Toraja periode 1999– 2004 yang juga anggota DPRD Tana Toraja MR Patila, kemarin. Adrianus menyatakan, penyidikan kasus korupsi dana APBD 2002-2003 itu masih terus berlanjut di Kejari Makale.

Sesuai jadwal pemeriksaan, dua anggota DPRD Tana Toraja, yaitu MR Patila asal Partai Golkar dan YT Paonganan asal Partai Demokrat, mendapat giliran diperiksa kejaksaan kemarin. Namun, hanya MR Patila yang memenuhi panggilan, sedangkan YT Paonganan mangkir karena alasan sakit. Pemeriksaan MR Patila di ruangan kasi pidsus itu tidak tuntas dan terpaksa dihentikan penyidik.

Pasalnya, tersangka tiba-tiba beralasan sakit saat pemeriksaan baru berlangsung tiga jam. “Pemeriksaan tidak kami lanjutkan karena kondisi kesehatan tersangka terganggu . Baru 16 pertanyaan yang dijawab tersangka dari 40 pertanyaan yang sudah disiapkan penyidik. Tersangka akan kembali diperiksa Senin mendatang,” ungkap dia. Bagi tersangka yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tiga kali berturut-turut karena alasan sakit, tim penyidik akan langsung melakukan pemeriksaan di rumah tersangka.

Hal itu untuk membuktikan, apakah tersangka benar-benar dalam kondisi sakit atau hanya berpura-pura sakit karena menghindari pemeriksaan. “Kami juga akan memanggil saksi, termasuk rekan-rekan wartawan, untuk melihat langsung pemeriksaan di rumah tersangka yang sakit itu,” ujar dia.

Sementara itu, penasihat hukum MR Patila, Joni Paulus, menyatakan, sebelum kliennya memenuhi panggilan pemeriksaan jaksa penyidik, kondisi kliennya sudah tidak sehat. Namun, karena tersangka punya itikad baik untuk memperlancar proses pemeriksaan, tersangka memaksakan diri memenuhi panggilan kejaksaan. “Klien kami memang sedang tidak sehat, tetapi tetap punya itikad baik memperlancar proses pemeriksaan,” tandas dia. Demikian catatan online Berita Kita tentang Kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Tags: , , , , , , , , , ,

Leave a Reply